
Bireuen – Yayasan Permata Atjeh Peduli [YPAP] bersama beberapa organisasi penyandang disabilitas di Bireuen seperti HWDI [Himpunan Wanita Diabilitas indonesia], PPDI [Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia], PERTUNI [Persatuan Tuna Netra Indonesia], FKPCTI [Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia], mendesak Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam berdemokrasi pada April 2014.
Hak penyandang disabilitas dilindungi oleh hukum internasional yaitu deklarasi Universal hak-hak azasi manusia tahun 1948, pasal 21 ayat 1 mengatakan bahwa “setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas…” Pasal 29, menyatakan “negara anggota harus menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas, termasuk kesempatan untuk memilih dan dipilih dengan memastikan prosedur, fasilitas dan materi pemilihan yang tepat, dapat diakses dan mudah dimengerti serta dapat digunakan oleh difable.
Secara Nasional Penyandang disabilitas juga dilindung hak-hak berpolitiknya dalam UUD 1945, dalam pasal 28 ayat 2; “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” dan perlindungan Dari UU RI No 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, pasal 1 ; aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
Jadi berdasarkan UU tersebut, YPAP bersama organisasi penyandang disabilitas kabupaten Bireuen mengharapkan kepada penyelengara pemilu untuk memperhatikan penyandang disabilitas Bireuen sebanyak 6000 [enam ribu] orang sebagaimana data di dinas sosial kabupaten Bireuen serta data pemetaan disabilitas Bireuen yang dilakukan YPAP pada akhir 2013.
Chaidir direktur YPAP mengharapkan KIP Bireuen melakukan sosialisasi kepada disabilitas Bireuen melalaui PPK dan PPS digampong-gampong dan TPS harus aksessible bagi difable, serta PASWASLU Bireuen diharapkan memastikan bahwa ini terlaksana sesuai dengan undang-undang penyelenggaraan pemilu, jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap difable dalam pesta demokrasi ini. diharap Tuna Netra mendapatkan kertas suara Braile untuk memudahkan tuna netra mengerti informasi dikertas suara, sesuai dengan undang-undang RI No 4 Tahun 1997. Untuk menghindari bisikan dan tangan-tangan syaitan di pesta demokrasi 2014.
Yulidar perwakilan Organisasi Penyandang disabilitas Bireuen mendesak Panwaslu harus memastikan dan merekomendasi untuk disediakannya surat suara braille kepada Tuna Netra kabupaten Bireuen Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuen, kami tidak membutuhkan modul-modul yang hanya dipakai diatas meja sebagai tanda kepeduliannya kepada kami [disabilitas] tetapi kami butuh aksi nyata kepedulian pada penyandang disabilitas pada pesta demokrasi 2014 dengan menyediakan sarana dan prasarana yang aksesible kepada kami, untuk “jalan sehat menuju pemilu damai” saja kemaren [Minggu/9 Maret 2014], kelompok disabiltas tidak diundang, karena mungkin mereka lupa, kami ada.








