Home / Program Disabilitas / Difable Kota Lhokseumawe Dan Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Dan Simulasi Pemilu 2014

Difable Kota Lhokseumawe Dan Aceh Utara Ikuti Sosialisasi Dan Simulasi Pemilu 2014

Sosialisasi Pemilu kpeada Penyandang Disabilitas Lhokseumawe

Lhokseumawe – Yayasan Permata Atjeh Peduli memfasilitasi pertemuan KIP kota Lhokseumawe dengan penyandang disabilitas Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, pertemuan tersebut dalam rangka sosilisasi dan simulasi KIP Lhokseumawe kepada para penyandang disabilitas untuk peningkatan pengetahuan mereka tentang kepemiluan, baik tentang kriteria surat sah suara dan hak-hak masyarakat dalam berpolitik.

Difable merupakan salah satu kelompok yang rentan terdiskriminasi dalam hal ini oleh karena itu mereka wajib kita perhatikan, begitu cetus komisioner KIP Kota Lhokseumawe Yuswardi Mustafa S, Ag sebagai narasumber utama dalam acara ini.

Yuswardi menambahkan penyandang disabilitas sama saja dengan semua orang sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang lain, tetapi kita sebagai penyelenggara pemilu harus memastikan para difable untuk mendapatkan aksesibilitas tempat dan sarana lainnya yang khusus kepada para difable sesuai dengan kebutuhannya.

Yuswardi mengingatkan bahwa Bagi pendamping penyandang disabilitas diperbolehkan membawa HP kedalam bilik suara tetapi HP tersebut tidak boleh HP yang memiliki kamera, karena itu merupakan pelanggaran, dan itu termasuk pidana pemilu, jadi hati-hati bagi pendampingan difable nantinya, jangan sampai menyalahi aturan pemilu.

Sosialisasi Pemilu kepada Penyandang Disabilitas Lhokseumawe

Sosialisasi Penyandang Disabilitas Lhokseumawe dan Aceh Utara

Keistimewaan pemilih disabilitas:

  1. Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang cacat (disabilitas)
  2. Ibu hamil atau lansia wajib didahulukan untuk memberikan suara
  3. Bagi pemilih tuna netra, tuna daksa, atau  yang mempunyai halangan fisik lain, yang dapat dibantu oleh pendamping bisa anggotaKPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan (pendamping harus mengisi formulir C3)
  4. Pemilih tuna netra sebagaimana dalam pemberian suara Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyelengara sebagai aksesibilitas fisik dalam pemilu 2014 antara lain :

  • Lokasi TPS ; harus memberikan kemudahan bagi semua orang yang mudah dijangkau dengan kriteria: tidak berumput tebal, tidak ada got/parit pemisah, tidak becak, berlumpur dan tidak berada digedung yang bertangga yang bisa menyulit bagi penyandang disabiltas untuk Askes ke tempat tersebut.
  • Pintu TPA ; pintu keluar masuk TPS sekurang-kurangnya lebar 90 cm guna memberikan akses gerak bagi penguna kursi roda.
  • Selaras (Ramp) TPS; Apabila TPS terpaksa di adakan di gedung bertangga maka perlu dibuatkan bidang miring [selaras/Ramp] untuk memudahkan pengguna kursi roda dan lansia mengakses dengan kemiringan 1;10 [tinggi 1 meter panjang 10 meter].
  • Surat suara braille bagi tuna netra; supaya surat suara mudah di mengerti oleh tuna netra.

Sosialisasi Pemilu kepada Penyandang Disabilitas Lhokseumawe dan Aceh Utara

Sosialisasi Pemilu kpeada Penyandang Disabilitas Lhokseumawe2

Chaidir direktur YPAP mengharapkan kepada KIP Lhokseumawe untuk serius memenuhi hak disabilitas dalam PEMILU nanti pada April 2014 dengan apa yang telah disampaikan hari ini didepan para Disabilitas Kota Lhokseumawe, dan meminta wartawan dan semua masyarakat untuk memantau apa yang terjadi dilapangan agar sesuai dengan aturan dan supaya semuanya berjalan lancar dan tanpa ada diskriminasi bagi mereka penyandang disabilitas, dan hal ini diharapkan kepada KIP juga menyampaikan kepada peyelenggara tingkat kecamatan PPK tingkat desa PPS dan KPPS. Fadhli.

Check Also

Buku YPAP

Satu Dasa Warsa YPAP Mengabdi untuk Aceh : Bekerja dan Merajut asa bersama mereka yang terpinggirkan

Satu Dasa Warsa YPAP Mengabdi untuk Aceh : Bekerja dan Merajut asa bersama mereka yang …