Menanggapi pemberitaan di Harian Rakyat Aceh mengenai “Dewan Panggil Dinkes dan PT Cipta Kridatama mengenai klarifikasi tudingan warga positif HIV/AIDS”. Yayasan Permata Atjeh Peduli menyesalkan sikap PT. Cipta Kridatama yang tidak berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal mengelola Perusahaan, terutama menyangkut rekrutment staff/pekerja/buruh di Perusahaannya, apa yang sudah dilakukan PT.CK merupakan diskriminasi dan stigma luar biasa kepada ODHA, begitu juga dengan Anggota DPRK Komisi-D Abdul Kadir yang berniat mengkaratinakan orang susfect HIV, yang seharusnya anggota Dewan faham tentang aturan-aturan yang berdasar dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan transmigrasi, dan juga terhadap pengetahuan dasar HIV AIDS, karena kesalahan fatal dari statemen anggota Dewan bisa melahirkan stigma dan diskriminasi maha dahsyat terhadap Odha.
PT. Cipta Kridatama telah melanggar Keputusan Menteri Ketenaga Kerja dan Tramigrasi tahun 2004 nomor: Kep.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS Ditempat Kerja, pasal yang paling berat dilanggar dan tidak ada maaf adalah Pasal 5 ayat 1, yang bunyinya: “Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin”. Dari bunyi pasal 5 ayat 1 ini, sangat jelas bahwa PT. Cipta Kridatama telah melanggar keputusan menteri dan telah melakukan diskriminasi maha dahsyat. PT. CK harus meminta maaf kepada calon pekerja tersebut dan harus menerima Calon Pekerja tersebut tanpa proses panjang dari konsekuensi diskriminasi yang telah dilakukan.
Harapannya kedepan DPRA, DPRK harus memastikan semua perusahaan-perusahaan yang berkiprah di Aceh harus menjalankan dan mentaati aturan-aturan yang sudah ada, jangan sampai ada warga Aceh yang dilanggar HAM dan didiskriminasi oleh perusahaan yang mencari keuntungan finansial dari mengeruk hasil bumi Aceh dan mendiskriminasi masyarakat Aceh yang hidup dibumi Aceh yang kaya akan hasil bumi, hal ini sangat penting supaya semua taat aturan serta tidak menimbulkan diskriminasi. Dalam hal ini YPAP meminta Koalisasi NGO HAM dan LBH Aceh memberi perhatiannya pada kasus ini, supaya sama-sama bisa kita kawal kasus sampai tuntas.
YPAP juga mengharapkan PT. CK dan Pemerintah dalam hal ini DRPA dan DPRK wajib menjalankan Keputusan Menteri Ketenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2004 nomor: Kep.68/MEN/IV/2004 dan segera bin secepatnya mempelajari dan mendalami Peraturan Menteri tersebut karena dalam aturan tersebut sangat jelas disebutkan dalam Pasal 2 (1) Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. (2) Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib; a. mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; b. mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; c. memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV/AIDS dari tindak dan perlakuan diskriminatif; d. menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Pasal 3 Pekerja/Buruh Dengan HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Pasal 4 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. (2) Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. (3) Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau ahli dibidang HIV/AIDS.
Pasal 5 (1) Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin. (2) Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja/ buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau sesudah dilakukan tes HIV. (4) Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh dokter yang mempunyai keahlian khusus 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI sesuai peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Pasal 6 Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekam medis. | Source : rimanews.com









