Home » Berita » YPAP LAKUKAN KERJASAMA ASIMILASI DENGAN LAPAS KELAS II A KOTA LHOKSEUMAWE

YPAP LAKUKAN KERJASAMA ASIMILASI DENGAN LAPAS KELAS II A KOTA LHOKSEUMAWE

Oleh

Contributor

YPAP LAKUKAN KERJASAMA ASIMILASI DENGAN LAPAS KELAS II A

KOTA LHOKSEUMAWE

Yayasan Permata Atjeh Peduli (YPAP) melakukan penandatanganan MOU program Asimilasi dengan Pihak LAPAS Kelas II kota lhokseumawe di Panti pemulihan adiksi Narkoba Permata atjeh peduli Kota Lhokseumawe (26 September 2018).

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya semua Narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Syarat Umum Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Tertentu
Sebagai informasi, bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, persyaratan pemberian asimilasi berbeda dibandingkan dengan persyaratan pemberian asimilasi pada umumnya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan.

Share: