Banda Aceh – Yayasan Permata Atjeh Peduli [YPAP] menjadi salah satu peserta dari LSM dalam “Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU] Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial” banyak peserta yang hadir mewakili Instansi/LSM yang berhubungan isu yang dibahas di dalam qanun menyangkut dengan Kesejateraan Sosial, tadi pagi Kamis 30 Mei 2013 di Ruang Serbaguna DPRA.
Sesi dengar pendapat umum ini hanya bersifat memberikan masukan dari peserta dan Ketua DPRA komisi F dan staf Ahlinya hanya mendengar, mencatat dan merekam isi masukan untuk perbaikan Qanun tanpa memberikan penjelasan langsung, begitu ditegaskan oleh ketua DPAR Komisi F Bapak H.Zuriat Suparjo SP.
Fadhli Djailani selaku Coordinator Outreach YPAP memberikan tanggapan tentang Qanun kesejahteraan sosial ini, khusus menyangkut tentang ODHA yang dibahas dalam Qanun berjumlah 8 [delapan] Pasal Mulai dari Pasal 57 – sampai dengan Pasal 68, keseluruhan isinya secara redaksionalnya sangat diskriminasi terhadap ODHA, seperti bunyi pasal 58: “Ruang Lingkup Penanggulangan ODHA meliputi …” kata “penanggulangan“ sangat menyakitkan karena terlihat jelas sekali perancang Qanun ini tidak faham tentang ODHA dan program HIV-AIDS, sehingga menurut mereka ODHA harus ditanggulangi padahal kita mati-matian memberi pengetahuan ke masyarakat dengan slogan “Jauhi Virusnya, bukan orangnya. Aids is enemy Odha is my Friend”, seharusnya kata “Penanggulangan” digantikan dengan kata pendampingan/layanan.
Hampir kedelapan [8] Pasal-pasal tentang ODHA bahasanya diskriminatif. hal lainnya yang menjadi masukan dari YPAP yang harus dimasukkan kedalam Qanun adalah :
Di Dalam Qanun ini harus dimasukkan pencegahan HIV ditempatkerja, dengan mengadopsi point-point dari keputusan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor KEP.68/MEN/IV/2004 tetapi harus ada saksi tegas bagi perusahaan-perusahaan, jangan sampai seperti KEPMEN tersebut yang terlihat ompong tampa ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan qanun ini kedepan.
Harus diatur adanya klinik VCT dan IMS disetiap kabupaten kota, karena selama ini sangat sulit dan jauh bagi masyarakat yang ingin VCT harus kekabupaten lainnya dengan biaya yang tinggi.
Mewajibkan kepada pasangan baru yang mau nikah harus VCT sebagai salah satu syarat untuk bisa akad nikah, hal ini bukan berarti melakukan diskriminasi terhadap ODHA tetapi kalau saling mencintai walau sudah tahu status untuk diberi bimbingan pencegahan dari Pasangan dan layanan PPIA [layanan pencegahan penularan HIV dari Ibu ke anak] kepada pasangan baru, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Di Aturnya pasal yang mewajibkan adanya pengetahuan kesehatan reproduksi dan HIV Dasar kepada anak didik tingkat sekolah menengah atas.
Sedangkan Chaidir Direktur YPAP memberi masukan tentang Disabilitas, dan kesejahteraan penyandang Cacat, harus lebih spesifik menyentuh langsung seperti dalam Qanun harus ada point pemberdayaan dan rumah singgah untuk pusat pengembangan potensi mereka disetiap kabupaten kota, dan harus ada pasal khusus pemberdayaan ex pasien jiwa.
Fadhli Djailani Outreach YPAP mengharapkan kepada DPRA Komisi F untuk mempertimbangkan masukan-masukan yang telah diberikan supaya Qanun Kesejahteraan Sosial ini tepat, bermanfaat dan tidak diskriminatif dan mengharapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan tertulis lainnya yang berhubungan dengan Qanun ini untuk lebih sempurna sesuai dengan bidang kita masing-masing, karena Komisi F masih menerima masukan masyarakat lainnya secara tertulis sebelum diparipurnakan untuk disahkan sebagai Qanun, tetapi sebelumnya komisi F akan menguji kelayakannya di dua kabupaten yaitu Aceh Barat Meulaboh dan kota Lhokseumawe, setelah perbaikan pertama ini









